Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berpoligami Menurut Hukum Positif

Dokumentasi Narasumber Dosen Prodi HKI
SITUBONDO, (Himmahkpi.com) - Poligami merupakan suatu hal yang mungkin sudah lumrah didengar, dimana seorang laki-laki menikahi perempuan lebih dari satu orang. Akan tetapi berpoligami tidak semudah membalikkan telapak tangan, untuk melakukannya ada hukum yang mengikat didalamnya.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Dwi Dasa Suryantoro S.H.,M.H., Salah satu Dosen STAI Nurul Huda prodi Hukum Keluarga Islam. Dalam wawancaranya memaparkan, bahwa berpoligami ada hukumnya dan hal tersebut perlu di perhatikan. 

Sebagaimana dalam UU nomer 01 tahun 1974 disebutkan, bahwa ada asas poligami, yaitu asas yang membolehkan seorang laki laki menikah lebih dari satu orang perempuan. Sama halnya yang dijelaskan dalam surat An-nisa ayat 3. bahwa seorang laki-laki dibolehkan untuk menikah 2, 3 atau 4 perempuan.

Dalam pasal 03 ayat 02 UU No. 01 tahun 1974 dijelaskan pula, bahwa pengadilan itu dapat memberikan izin terhadap suami untuk berpoligami atas persetujuan dari pihak yang bersangkutan. 

Namun, dalam pasal 04 UU nomer 01 tahun 1974 menyebutkan, yaitu ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk berpoligami. Yang pertama adalah ketika seorang istri tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai istri, yang kedua adalah ketika seorang istri sedang jatuh sakit,  sehingga sang istri tidak dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap suami, yang ketiga ketika apabila seorang istri tidak dapat memberikan keturunan, sehingga dengannya diperbolehkan suami untuk berpoligami.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki untuk berpoligami, seperti yang dijelaskan dalam pasal 05 UU No. 01 Tahun 1974, yakni adanya persetujuan dari istri untuk berpoligami, hal tersebut merupakan poin utama dalam melakukan poligami, karena hakikat dari perkawinan ialah tidak menyakiti salah satu pasangannya seperti dalam sebuah kaidah yaitu "Cintailah apa yang dicintai suamimu maka suamimu akan mencintai dirimu". Kemudian adanya sikap adil terhadap istri-istrinya, baik secara lahiriah maupun bhatiniyah.

Apabila seorang suami telah memenuhi syarat-syarat dan hal yang telah ditentukan, maka hanya tinggal bagaimana untuk tetap menyamakan rasa kasih sayang pada istri pertama dari adanya istri kedua. Bagi istri kedua juga harus tau apa yang perlu dilakukan karena seorang istri yang cerdas akan menghargai wanita lain dan tidak merebut sesuatu yang memang bukan bagian dari mereka.

Dmy.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama