Himbauan, Berlanjut Sanksi Bagi Warga Yang Nekat Gelar Takbir Keliling


JAKARTA,( Himmahkpi.com) - Sudah setahun lebih wabah pandemi Covid 19 ini melanda masyarakat indonesia, tentu selain harus menaatai Prokes dan aturan-aturan susulan nanti kedepanya, seperti pembatasan sosial dan lain sebagainya. 

Termasuk juga dalam  berbagai kegiatan dibulan Ramadhan kali ini serta anjuran untuk tidak melakukan takbir keliling menjelang ahir lebaran (Ahir malam bulan Ramadhan). 

" Untuk warga takbiran dirumah atau dimasjid saja. Tidak takbir keliling dijalan.," kata Dirlantas Polda metro Jaya Kombes POI Sambodo Purnomo dikutip dari kompas.com Rabu ( 21/04/2021).

Dengan adanya himbauan larangan ini tentu nanti akan melihat kondisi ketika malam takbiran, yang pasti nantinya jika benar terjadi maka tentu akan dikenakan sanksi nantinya. 

"Kita lihat nanti, apa cukup diputar balik atau sanksi undang-undang lalu lintas dan angkutan umum jalan " Kata Sambodo. 

Sedang untuk saat dari kemarennya dan sampai kedepannya mulai 21-25 april  2021 sudah dilakukan Operasi keselamatan, selain untuk menstabilkan adanya kerumunan sesuai aturan juga bertujuan antisipasi adanya SOTR ( saur on the road) dan balap liar di Jakarta . 

Sudah tersiapkan personil sebanyak 3.320 yang terdiri dari ganungan Polri, Tni serta Pemda ( pemerintah daerah ) untuk beroprasi dalam kegiatan tersebut . 


IRL

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama