Soal PERPRES 104 2021, Ratusan Perangkat Desa di Situbondo Gelar Aksi Turun Jalan


Dokumentasi Saat APDESI Gelar Aksi


SITUBONDO, (Lensakomunikasi.com)- Seluruh Kepala Desa (Kades) yang berjumlah 132 desa yang berada di Kabupaten Situbondo menggelar Aksi turun ke jalan sebagai upaya menyoal Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021, dengan diawali berjalan kaki dari lokasi Alun-alun Kota Kabupaten Situbondo.

Adapun giat aksi kali ini diikuti seluruh kades yang berada di seluruh Kabupaten Situbondo berjumlah 132 desa. Sedangkan demonstrasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Situbondo H. Juharto, S.H. bersama pengurus APDESI, serta seluruh perwakilan kades dan perangkat desanya.

Tampak saat aksi berlangsung terdapat pengamanan penuh dilakukan oleh Polres Situbondo bersama Kodim 0823 Situbondo berserta jajarannya dan dari Satpol PP Kabupaten Situbondo. Rabu (15/12/21)

Tampak Ratusan Perangkat Desa di Situbondo Turun Jalan Menggelar Aksi Terkait Perpres Nomor 104 Tahun 2021

Aksi damai ini dilakukan didepan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan depan kantor DPRD Kabupaten Situbondo, mereka mengungkapkan aspirasi seluruh Kades se Kabupaten Situbondo dan se indonesia tentang regulasi terbaru diantaranya: pertama Menolak dan menuntut Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Kedua Kembalikan kewenangan kepada amanat UU Desa Nomor 06 Tahun 2014.

Menurut salah satu perwakilan Kades bernama Joko Sabar berharap supaya Bupati Situbondo bersama DPRD Situbondo mendukung aspirasi yang dilakukan APDESI Situbondo agar melakukan revisi Perpres No 104 Tahun 2021. Selanjutnya aspirasi ini juga bisa disampaikan kepada Bapak Presiden RI. Tegas kades gebangan saat berorasi

Selanjutnya hal yang sama disampaikan Ketua APDESI Situbondo H.Juharto, S.H., mengharapkan seluruh aspirasi ini didukung penuh oleh pemerintah daerah dan DPRD Situbondo untuk menyampaikan aspirasi seluruh kades yang ada di Kabupaten Situbondo untuk menolak Perpres No 104 Tahun 2021," 

"Kepada Bapak Presiden RI untuk meninjau kembali dan merevisi Perpres No 104 Tahun 2021 ini, dan juga bisa menyesuaikan kebutuhan Desa yang ada khususnya di Kabupaten Situbondo dan seluruh desa yang ada di Indonesia pada umumya," Tambah Ketua APDESI


Roz

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama