Di Mlandingan Situbondo Ada E Warung Terindikasi Tidak Punya Usaha Sembako, Siapa Yang Bertanggung jawab?

Di Mlandingan Situbondo Ada E Warung Terindikasi Tidak Punya Usaha Sembako, Siapa Yang Bertanggung jawab?
Kriteria Penetapan dan Persyaratan Menjadi E Warung Sebagaimana Pedoman Program Sembako

Situbondo, himmahkpi.com keberadaan E Warung sebagai toko penyalur bantuan sembako atau BPNT yang terindikasi tidak sesuai syarat dan ketentuan pembentukan E Warung yang ditetapkan oleh pemerintah kembali terjadi di wilayah kecamatan Mlandingan.

Dugaan kasus diatas tepatnya terjadi  di Dusun sumur timur Desa Sumber Anyar RT 01 RW 05 dengan nama E warung Jaya Barokah Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo.

Diketahui dalam Perpres 63 Tahun 2017 pengertian E Warung merupakan Agen Bank, Pedagang atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian bantuan sosial seperti warung tradisional maupun Toko Klontong yang menyediakan sembako dan lain sejenisnya, sesuai pedoman umum kriteria, syarat dan penetapan menjadi E Warung.

Di Mlandingan Situbondo Ada E Warung Terindikasi Tidak Punya Usaha Sembako, Siapa Yang Bertanggung jawab?
Sejumlah awak media saat berkunjung kepada pemilik e warung Jaya Barokah di Desa Sumber Anyar Mlandingan

Sementara pengaduan masyarakat kepada Moh Sadik selaku ketua umum Lembaga Pergerakan tersampaikan (03/09) bahwa ada toko E Warung tidak memiliki usaha tetap jual beli sembako tetapi menyalurkan BPNT, seakan-akan terkesan dipaksakan menjadi E warung.
"Padahal kriteria menjadi E Warung harus memiliki usaha sembako yang menjadi sumber penghasilan utama dan lokasi usaha tetap, sedangkan salahsatu E Warung di desa Sumber Anyar ini terindikasi tidak memenuhi kriteria dimaksud". Ungkap Bang Sadik sapaan akrab jurnalis media sigap88 itu.

Selain itu Khomsatus Pemilik E warung mengakui bahwa setiap hari di tokonya tidak ada aktifitas usaha jual beli sembako,
"Sehari-hari toko saya memang tutup hanya dibuka saat penyaluran Bantuan sembako, kami baru berencana belanja kolaan menjelang penyaluran, biasanya pembelanjaan dilakukan bila usai rapat bersama antara e warung, pendamping dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Ungkapnya pemilik e Warung Jaya Barokah di Desa Sumber Anyar.

Menanggapi pengakuan diatas Bang Sadik kembali menambahkan tentang penetapan E warung seharusnya mengikuti pedum kebijakan program sembako yang ditetapkan pemerintah, sebab Bank Penyalur bersama pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Sosial bersama Tenaga Pelaksana bansos termasuk TKSK melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap toko/warung sembako untuk dapat menjadi E Warung.
"Saat kami berkunjung ke E warung jaya barokah ternyata tidak menjual sembako maupun kebutuhan pokok sehari hari dan diketahui tokonya tertutup bahkan pengakuan pemiliknya sesekali hanya jual beli jagung dan asam, Pungkas Bang Sadik usai krosscek E Warung Jaya Barokah itu. Sabtu, (05/09/20).

Di Mlandingan Situbondo Ada E Warung Terindikasi Tidak Punya Usaha Sembako, Siapa Yang Bertanggung jawab?
Lokasi Toko E Warung Jaya Barokah di Desa Sumber Anyar Mlandingan yang tampak kesehariannya terindikasi tidak ada jual beli/Usaha Sembako

Sebelumnya kami telah mengadukan dugaan kasus E warung di wilayah kecamatan Arjasa kepada pihak berwenang, terkait dugaan kasus ini kami akan menindaklanjuti pula kepada Dinas Sosial dan Pimpinan BNI Cabang Situbondo serta akan membuat pengaduan administratif kepada Kementrian Sosial selaku penentu kebijakan program bantuan sosial sembako". Tegas Bang Sadik

Di tempat berbeda sebelumnya kami juga sempat berkomunikasi dengan TKSK Mlandingan untuk konfirmasi dugaan e warung yang tidak memiliki usaha itu,
"Tapi sayangnya TKSK saat dihubungi melalui Whatsap tidak merespon kembali dan tidak bisa dihubungi bahkan nomor saya sepertinya diblokir. Ujar Ketum Perkasa kepada himmahkpi.com saat ditemui disekretariat pusat NGOnya yang berlokasi di Landangan Situbondo.

Pewarta : Pur

*Redaksi himmahkpi.com berhak mengedit tulisan yang dikirim dan berhak tidak menayangkan tulisan dengan tetap mengedepankan profesionalitas- proporsional dan etika jurnalistik.

**Setiap karya Opini maupun pemberitaan lainnya merupakan sepenuhnya tanggung jawab Penulis dan bukan menjadi tanggungjawab redaksi himmahkpi.com apabila bertentangan dengan hukum.

***Bagi pembaca boleh mengirimkan karya tulisnya maupun temuannya dilapangan ke alamat email dan kontak yang tercantum, boleh berupa opini, artikel, sajak, tulisan persoalan dilapangan serta pemberitaan lain sebagaimana rubrikasi yang ada dalam media himmahkpi.com


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama