Pentingnya Kesadaran Hukum Serta Pesan Untuk Sarjana Hukum Oleh Dwi Dasa Suryantoro S.H. M.H


Dokumentasi  Saat Wawancara Eklusif Dengan Salah Satu  Advokat


SITUBONDO
, (Himmahkpi.com)- Mengeyam Pendidikan atau tidak hal ini menjadi nomor kesekian dalam memahami Sebuah Aturan atapun sebuah Hukum yang ada baik yang ditetapkan oleh negara ataupun Aturan hukum disekitarnya. 

Harus berangkat dari sebuah kesadaran pribadi yang nantinya akan membantu dalam menjalankan aktifitas  kesehariannya atau pola sebagai profesinya. 

Dwidasa Suryantoro SH.M .H.I " Untuk menjadi warga negara yang baik, perlu harus memang berangkat dari kesadaran pribadi agar memahami Pentingnya sebuah kesadaran Hukum  berkenaaan dengan tata tertib yang telah diatur dalam negara tertentu".  Kamis ( 08/04/2020 ) dini hari, saat diwawancarai di Kantor  LPBH NU kabupaten situbondo. 

Sangat Urgen difahami betul oleh masyarakat bahwa adanya Hukum ini yakni untuk menciptakan nuansa kesadaran dalam memahami Hukum serta aturan-aturan yang telah ditetapkan serta juga menjadi pedoman bagi warga masyarakat tersebut dalam menjalankan tingkah laku secara kemanusiaan. 

" Konsep  teori Profesor Sujono Sukamto, dalam kesadaran memahami Sebuah Hukum Ada beberapa  Indikator, pertama  pengetahuan Hukum tertulis ( yang sering terjadi di masyarakat), ke-2 Pemahaman tentang aturan Hukum, yang ke-3 Pemyuluhan/Penyampaian secara publik, baik dari mahasiswa Hukum, Dosen Hukum, Lembaga swasta serta Pemerintah yang harus lebih giat". Pada saat menjawab pertanyaan pewarta. 

Perlu kembali untuk difahami bahwa adanya sebuah Hukum dan sampai berlanjut ke pengadilan ini menunjukkan bahwa pentingnya sebuah warga negara untuk memahaminya sebagai modal utama dalam bermasyarakat sehingga bisa menciptakan nuansa batasan-batasan tindakan  apa saja yang melanggar Aturan/hukum dan yang tidak. 

"Sebagai Advokat & juga Dosen hukum Di STAI nurul huda kapongan Situbondo, paling tidak warga negara  mau atau tidak juga harus mengetahui terhadap  Hukum yang tertulis dari negara  dan Aturan dalam bermasyarakat meski tidak secara keseluruhan serta sebagai Sarjana Anda telah mempelajari terntang Teori-teori hukum, asas-asas Hukum, ruang lingkup Hukum serta Tujuan Hukum akan ditunggu  Outputnya  bagaiamana saudara  sebagai mahasiswa Hukum bisa menerapkan keilmuan Hukum, bertanggung jawab dan paling penting bisa bermanfaat dalam kehidupan  bermasyarakat, sebab seorang Sarjana bukan hanya sekedar tulisan yang termaktub sebagai tambaham dibelakang Nama".

 irul

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama