Mencari Keadilan, Seorang Warga Situbondo Lapor Polisi Diduga Akibat Di Ancam Memakai Sajam

Dokumentasi Pak Djumanto Atau Akrab Dipanggil Pak Ucik Seorang Korban Dugaan Pengancaman Terhadap Dirinya Yang Telah Usai Melapor Polisi


SITUBONDO, lensakomunikasi.com pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Kesejahteraan Anak Bangsa (LSM PERKASA) kembali terima pengaduan dari warga yang berdomisili di KP. Kotakan Selatan Desa kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. Sabtu, 19/02/2022

Pasalnya pengaduan tersebut perihal dugaan Pengancaman dengan membawa senjata tajam (Sajam) "Celurit" kejadian tersebut dikabarkan pada hari kamis tanggal 03 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB dengan lokasi di rumah pak Djumanto atau akrab dengan panggilan "pak Ucik".

Menurut keterangan yang disampaikan Pak Ucik bahwa kronologi terjadinya tindakan pengancaman dengan diduga membawa Sajam celurit yang di tengarai dilakukan oleh oknum warga berinisial MR seorang warga desa kotakan.

"Waktu itu saya duduk santai bersama tamu dirumah tiba tiba datang marah marah dengan membawa dan mengacungkan celurit kepada saya bahkan oknum MR itu meminta kepada saya supaya membacok duluan kalau terluka maka ia akan meminum air kencing saya" Kata MR dengan nada kasar ke Pak Ucik

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media lensakomunikasi bahwa pada peristiwa tersebut diketahui oleh sejumlah warga termasuk ada Tiga saksi yang membenarkan adanya kejadian tersebut, karena takut terjadi hal yang tidak di ingikan maka akhirnya di lerai dan oknum pelaku di bawa pulang kerumahnya oleh penduduk setempat Pak Abdul dan Nono,

Selain itu usai dugaan tindakan pengancaman menggunakan Sajam itu maka kami langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Situbondo tepat pada tanggal 03/02/2022 sekitar pukul 22.00 WIB dengan nomor B/03/ll/ 2022/Reskrim dengan petugas BRIPKA Fajar Setiawan Budi, S.H,

Lebih dari hal diatas, Ketum LSM PERKASA berharap kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Situbondo supaya dugaan kasus ini segera di proses dan di adili sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku sebagaimana surat pengaduan atas dugaan pengancaman dengan membawa senjata tajam.

"Kami berterimakasih kepada masyarakat yang mana telah memberikan kepercayaan pendampingan kasus yang di alaminya untuk mengawal keadilan atas pengaduan yang sudah masuk di Polsek Kota Situbondo" ucapnya

Lebih lanjut Ketum Perkasa menambahkan bahwa berdasarkan sejumlah keterangan korban dan sejumlah saksi ditengarai dugaan kasus ini bukan kali pertama yang di lakukan oleh oknum MR sebagai terlapor, 

Bahkan tindakan dugaan pengancaman ini selain kepada Pak Ucik juga dinilai pernah terjadi kepada sejumlah keluarga di lingkungan setempat, maka dari itu kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian agar segera menindaklanjuti proses hukumnya demi terwujudnya keadilan, keamaanan dan kenyamanan warga dan dapat memberikan efek jera kepada oknum pelaku tersebut.


Ekz/Roz

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama