Situbondo, lensakomunikasi.com Salahsatu Bussiness Assistant (BA) bernama lengkap "Alfian Ramadani" sebagai Pendamping Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia melakukan pendampingan dan fasilitasi sebagai upaya dan langkah percepatan pembangunan fisik Gedung dan Gerai usaha KDKMP Olean Situbondo. Rabu (31/12).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini bahwa dalam pelaksanaannya, BA melakukan mediasi adanya miskomunikasi antara penyewa lama lahan dengan Pemerintah Desa Olean terkait uang ganti rugi pemanfaatan lahan desa. Permasalahan tersebut berkaitan dengan perubahan ukuran lahan, yang semula disepakati 30 x 20 meter, kemudian mengalami penyesuaian menjadi 30 x 30 meter, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak penyewa lama yang merasa dirugikan.Pasalnya lahan yang menjadi objek permasalahan merupakan aset milik Desa Olean yang direncanakan akan digunakan untuk pembangunan fisik Gerai Koperasi Desa Merah Putih sebagai sarana penguatan kegiatan usaha dan ekonomi masyarakat desa,
Adapun Kegiatan mediasi dilaksanakan langsung di lokasi lahan Desa Olean pada 31/12/2025 yang dihadiri langsung Kepala Desa Olean beserta perangkat desa, Pihak penyewa lama lahan, Perwakilan masyarakat, Perwakilan Pengurus KDKMP, Perwakilan Bidang Usaha Koperasi Diskoperindag Kabupaten Situbondo serta Alfian Ramadani selaku Business Assistant Kemenkop RI sebagai fasilitator dan mediator.
Disamping itu menurut Alfian Ramadani bahwa mediasi dilakukan dengan cara proses musyawarah yang berlangsung terbuka dan kondusif, sebagai B A memfasilitasi klarifikasi serta penyamaan persepsi antara para pihak, khususnya terkait Penyesuaian ukuran lahan dari 30 x 20 meter menjadi 30 x 30 meter.
"Termasuk pula membahas pula terkait dampak perubahan ukuran terhadap mekanisme uang ganti rugi, sehingga terwujud Kepastian atas percepatan pelaksanaan pembangunan fisik gerai KDKMP sebagaimana instruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto". Terang Alfian
Lebih lanjut Alfian menambahkan bahwa Hasil dari mediasi tersebut menunjukkan bahwa seluruh pihak telah mencapai titik temu dan kesepahaman bersama, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan asas keadilan dan kebersamaan serta kepentingan bersama.
"Penyelesaian permasalahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan percepatan pembangunan fisik Gerai KDKMP dapat segera dilaksanakan sesuai harapan bersama dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Olean". Harap Alfian
Diketahui Project Manajemen Officer (PMO) Kabupaten Situbondo sebagai Pendamping KDKMP di tingkat Kabupaten juga telah berkunjung ke lokasi lahan yang akan diajukan untuk pembangunan fisik kantor dan gerai KDKMP Lahan.
"Pada akhir bulan November (30/11) Kami PMO berkunjung melakukan uji petik khususnya berkaitan dengan pemetaan Lahan ke sejumlah Desa dan Kelurahan di Situbondo salahsatunya di Desa Olean, PMO Kabupaten Situbondo di kordinasikan oleh Alfian Ramadani selaku Pendamping KDKMP Olean berkunjung ke lokasi Lahan bersama Pengurus KDKMP dan menemui Kepala Desa Olean. Ujar Mas Riyan panggilan akrab salahsatu PMO Situbondo.
![]() |
| Kunjungan PMO Kabupaten Situbondo menemui Kepala Desa Olean dan Pengurus KDKMP Olean di fasilitasi bersama oleh Bussines Assistant (BA) Kemenkop Pendamping KDKMP Olean Situbondo |
Selanjutnya PMO Kabupaten Situbondo bersama Alfian Ramadani salahsatu B A yang mendampingi KDKMP Olean melakukan kordinasi dan melaporkan secara berjenjang sebab kewenangan B A dan PMO sesuai juklak adalah Pemetaan dan atau pendataan Lahan meski kenyataannya mereka sebagai pendamping KDKMP harus siap melibatkan diri bersama-sama ketika diminta untuk assesmen penyelesaian setiap persoalan agar instruksi Bapak Presiden dapat segera diwujudkan.
Pewarta : Roz
Pewarta : Roz
Disajikan dari keterangan Pengurus KDKMP Olean, PMO dan B A Situbondo

