PKC PMII Kalbar Desak Bawaslu Serius Tangani Permasalahan APK

Ketua PKC PMII Kalbar
Ketua PKC PMII Kalbar

Smartzone.site - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Barat meminta Bawaslu fokus terkait permasalahan Alat Peraga Kampanye (APK). Dimana, PKC PMII Kalbar telah mengingatkan Bawaslu satu bulan yang lalu, apabila terdapat APK melanggar UU Pemilu yang telah di atur oleh KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat harus segera dibersihkan.

"Kami menilai, masih banyak APK yang menyalahi aturan, kok sampai sekarang masih belum dibereskan," kata Kadafi Ketua PKC PMII Kalbar

"Hal ini sesuai surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak Nomor :  62/PL.03.4-Kpt/6171/KPU-Kot/VIII/2018, tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019," imbuhnya

Selain itu Kadafi menyesali statment Bawaslu (Rabu, 25/01/2019) terkait Pendamping Desa dan Pendamping Sosial. Menurutnya, Bawaslu terlalu berlebihan, karena pendamping bukan ASN.

"Mau pakai fasilitas negara apa coba ? Lagi pula Pendamping merupakan naungan dari Kementerian langsung dan Dinas Provinsi, Kabupaten Kota sebagai mitra kerja, seyognyanya dinas terkait dong yang menegur. Kok Bawaslu ikut-ikutan juga," tegasnya

"Kami mendesak agar Bawaslu fokus selesaikan masalah APK, petugas dari Desa/Kelurahan kan sudah ada, koq masih belum genah juga. Apa perlu kami menurunkan kader-kader agar turut serta membantu Bawaslu dalam menertibkan APK," pungkas Kadafi

Rika/Rokib 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama