Ketua PC PMII KKR |
Ketua umum PC. PMII KKR, sahabat Abdul Adim, menyampaikan, sangat menyangkan gedung bangunan yang baru berumur satu tahun sudah rusak, dan ini diluar standarisasi daya tahan bangunan pada umumnya. Mengingat ini juga menelan anggaran yang sangat fantastis, dan sangat tidak wajar kalau gedung tersebut sudah rusak, terlebih bukan hanya plafon saja yang mengalami kerusakan, tapi gedung lantai dua juga mengalami hal serupa.
Adim, menambahkan, sebenarnya ada apa dengan pembangunan gedung tersebut, apa ada permainan didalamnya, sehingga anggaran dan kualitas bangunan sangat tidak sesuai dengan harapan.
"Seharusnya pembangunan gedung sekelas pemerintah harus sesuai dengan Standar Peraturan SNI Bangunan dan Gedung.
Pemerintah dan rakyat jelas dirugikan dalam hal ini," katanya
"PUPR KKR, sebagai instansi pemerintahan penyelenggaraan sekaligus pengawasan seharusnya lebih serius dalam mengawasi proses pembangunan mega proyek tersebut, terlebih bangunan yang sudah rusak tersebut adalah gedung PUPR KKR, itu sendiri, dan ini jelas merupakan bentuk kegagalan PUPR KKR, dalam melaksanakan tugasnya," tutup Adim, kepada tim media.
Rokib/Ismail
Tags:
Sosial