Tolak Money Politik Pilkades 2019 di Desa Seletreng, Berikut 5 Rekomendasi Yang Akan Dikeluarkan FP2S

Tolak Money Politik Pilkades 2019 di Desa Seletreng, Berikut 5 Rekomendasi Yang Akan Dikeluarkan FP2S
Foto bersama anggota FP2S dengan tokoh masyarakat usai kegiatan Seletreng Lawyers Club (SLC) tentang "Money Politik, Perlukah dalam Pilkades 2019?".

Smartzone.site - Forum Pemuda Pemudi Seletreng (FP2S) akan mengeluarkan 5 rekomendasi untuk menolak "Money Politik" dalam momentum Pemilihan Kepala (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Situbondo, khususnya di Desa Seletreng. Rekomendasi tersebut, telah disepakati oleh perwakilan tokoh NU, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, BPD dan LPM pada acara Seletreng Lawyer Club (SLC) di gedung Ranting NU Seletreng. Senin, (29/07/2019)

"Selanjutnya rekomendasi ini akan kami tembuskan kepada pihak terkait, seperti Pemerintah Daerah atau DPRD atau panitia pemilihan," kata Maimun Zaky ketua FP2S saat menyimpulkan hasil diskusi yang bertema "Money Politik, Perlukah Dalam Pilkades 2019?"

Lanjut, ketua FP2S juga menilai praktek money politik masih sering terjadi, bahkan sudah mendarah daging di tengah masyarakat dalam setiap momentum demokrasi, lebih-lebih saat Pilkades.

"Tentu, dengan diadakannya kegiatan ini kami berharap, proses demokrasi Pilkades 2019 di Kabupaten Situbondo, terlebih di Desa Seletreng lebih bermartabat dan lebih berkualitas dalam memilih seorang pemimpin," pungkas Maimun

Suasana diskusi dalam kegiatan SLC oleh FP2S

Dari hasil diskusi SLC, ada 5 rekomendasi yang akan ditindak lanjuti FP2S, yakni:

1. Perlu adanya aturan dari Pemerintah Daerah atau DPRD yang bisa mendiskualifikasi Calon Kepala Desa yang bermain money politik,

2. Memberikan sanksi sosial kepada Calon Kepala Desa yang diketahui menggunakan money politik,

3. Membuat pakta integritas oleh panitia pemilihan bagi para calon Kepala Desa, tentang larangan money politik Pilkades yang ditandatangani oleh tokoh NU dan tokoh masyarakat,

4. Merekomendasikan agar ranting NU Desa Seletreng mengeluarkan fatwa kepada masyarakat menolak politik uang,

5. Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah atau DPRD atau panitia pemilihan untuk memberikan hadiah kepada pemilih agar memicu antusiasme masyarakat dalam berdemokrasi.

Kegiatan yang dimulai dari pukul 19:00 WIB, berlangsung khidmat, antusias dan dialogis. Karena, juga menghadirkan Sugiarto selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai pemateri dalam diskusi tersebut.

(M.A.R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama