Merasa Ditipu Bisnis Penjualan Kayu, Seorang Warga Kecamatan Kapongan Datang Ke POLRES Situbondo


Dokumentasi Usai Korban Mengadukan Dugaan Perkara Penipuannya Ke Polres Situbondo

Situbondo, lensakomunikasi.com Setelah sekian lama menunggu dan bersabar atas  dana miliknya, seorang yang akrab dipanggil Bas warga Desa Curah cottok kecamatan Kapongan kabupaten Situbondo akhirnya melaporkan rekan kerjanya yang beralamat Kp Rampet Desa Gebangan selaku seorang pengusaha mebel dengan Inisial FF, Senin (25/07/22)

Adapun kronologi singkatnya, awal mula Bas selaku terduga Korban merasa tertarik dengan bisnis penghasilan menggiurkan yang di ceritakan oleh temannya berinisial AA bahwa ada Boss (Pengusaha) yang menjalankan bisnis mebel sukses tetapi sedang membutuhkan modal lumayan besar akhirnya terduga korban berencana bertemu dengan oknum pelaku (FF).

Pasalnya menurut pengakuan Bas selaku terduga korban bahwa usai pertemuan antara pelapor (terduga korban) dengan terlapor (Oknum pelaku) bersepakat untuk menjalin kerjasama, karena itu kerjasama berlanjut dengan membeli kayu ke daerah Jember dan Bondowoso hingga sejumlah kayu didatangkan dengan diantar langsung oleh penjualnya ke rumah FF,  dan berkaitan dengan semua keuangan pelapor sebagai terduga korban yang membayar sekitar .Rp.26.383.000 (dua puluh enam juta tiga ratus tiga ribu Rupiah).

Selain diatas dari pembelian kayu yang telah didatangkan tersebut lalu di olah hingga selesai oleh FF untuk dijadikan bahan olahan kayu namun kayu tersebut justru di jual sendiri oleh FF, diketahui hasil penjualannya tidak pernah di serahkan pada Bas, selanjutnya beberapa bulan kemudian Bas (terduga korban) selaku pemilik modal ingin meminta uangnya untuk berobat, namun tidak diberikan, bahkan kayu diketahui telah tidak ada, sejak itu pula saya sangat kesal, tidak dapat penghasilan, bahkan modal tidak kembali barang tidak ada, Terang Bas selaku pelapor

Disamping itu Bang Sadik selaku Ketum LSM PERKASA menyampaikan bahwa sesungguhnya Bas sebagai terduga korban tidak mau melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH)  namun mau di selesaikan secara kekeluargaan, namun sudah tiga kali membuat surat pernyataan, dinilai tidak di tepati oleh FF bahkan juga pernah mediasi di kantor Desa Gebangan tapi hasil mediasi dengan menghasilkan surat pernyataan kepada para pihak.

Tepat pada hari Senin (25/07/2022) FF sebagai terduga korban di dampingi LSM PERKASA melakukan pengaduan ke POLRES SITUBONDO dengan nomor:LPM/292/VII/2022/POLDA JATIM/POLRES SITUBONDO. Sedangkan yang menerima pengaduan BRIKA.EKO SUTIKNO, 

Dokumentasi Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Di Polres Situbondo

Terakhir kami berharap kepada APH khususnya POLRES Situbondo agar dapat segera menindaklanjuti atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan oleh FF kepada Bas secara adil dan profesional, sementara peristiwa ini diketahui sebagai perkara/peristiwa dugaan Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Subs 372.KUHP. Harap Ketum LSM PERKASA Bang sadik.


Sdk/Eks/Roz

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama